ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Setelah mengintimidasi seorang nasabah di salah satu perumahan Nyiur Kota Palopo,giliran wartawan yang hendak mengkonfirmasi mengenai hal ini,Pihak Bank BTN Palopo langsung menolak untuk ditemui dan mempersulit dengan meminta surat untuk wawancara.
“Pimpinan kami tidak bisa menemui pak kalo belum ada surat untuk masuk ke Bank BTN .Harus bersurat ke Bank BTN Pusat,”ucap salah seorang security Bank BTN Palopo yang bertugas saat itu,di JL.Rambutan,Kecamatan Wara,Kota Palopo,Sulsel,Jumat (12/1/2018)pagi.
Salah seorang wartawan media online Heri menyesalkan hal ini.
“Kami sebagai wartawan merasa di persulit oleh pihak BTN Palopo,padahal kami hanya mau konfirmasi mengenai pemberitaan di salah satu media online mengenai adanya intimidasi terhadap nasabahnya,”sesal Heri saat ditemui Onlineluwuraya.Com,Jumat (12/1/2018).
Hal yang sama diungkapkan oleh wartawan media Onlineluwuraya.Com A.Alam
“Kok pihak BTN Palopo terlalu berlebihan dalam hal ini,kami kan hanya mau bertemu pimpinannya dan ingin mengkonfirmasi mengenai pemberitaan di salah satu media Online.Kami di media online ini butuh konfirmasi yang cepat dan kalo harus membuat persuratan lagi ,berita yang akan kami muat nantinya sudah basi,”ungkap Alam
Padahal diketahui bersama mereka yang berusaha menghalang-halangi pekerjaan wartawan untuk mencari informasi itu sudah bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999.(AL)