Ayah Diduga Cabuli Tiga Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis, Kapolres Luwu Beberkan Ini

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Polisi menahan seorang ayah yang diduga  setubuhi tiga orang anak kandungnya di Kabupaten Luwu.

Pelaku berinisial, IL berusia 46 tahun. Saat ini ditahan di rumah tahanan polres Luwu. IL menyetubuhi tiga putri kandungnya selama 7 tahun. Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah salah seorang korban berani mengadu pada keluarganya yang lain.

“Kita jerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata AKBP Arisandi saat menggelar conference pers Rabu (10/8/2022).

Arisandi mengungkapkan pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan syahwat semata. Saat melakukan aksi bejatnya para korban diancam bahkan dipukuli menggunakan benda keras.

“Pelaku normal, tidak ada kelainan jiwa atau kelainan seks. Saat menyetubuhi anaknya rumah dalam keadaan kosong dan istri pelaku tidak di rumah,” ungkapnya.

Akibat perbuatan bejat pelaku, ketiga orang korban mengalami trauma. (**)