Awal Tahun, Satresnarkoba Polres Luwu Gagalkan Penjualan Sabu 12 Gram

ONLINELUWURAYA.COM, LUWU — Awal tahun 2019, Satuan res Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu, berhasil menggagalkan upaya penjualan sabu seberat 12 gram lebih, Sabtu, (5/1/2019) malam.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, bahwa penangkapan ini adalah yang pertama di tahun 2019.

“Baru saja kami mengamankan satu orang pemilik sabu seberat kurang lebih 12 gram. Pelaku adalah pengedar dan ingin menjualnya di Luwu dan beberapa daerah lain di Luwu Raya,” ungkap Awal.

Pemilik sabu seberat 12 gram ini, bernama Irsan alias Iccang (36)  tinggal di Dusun Muara Utara, Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.

“Kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan informan polisi. Setelah diketahui keberadaan pelaku maka sekitar jam 22.30 wita dilakukan penggerebekan di rumah tersangka,” pungkas Awal.

Saat itu juga ditemukan 6 sachet sabu di genggaman tangan sebelah kiri. Selanjutnya ditemukan lagi 1 (satu) sachet sabu di saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku pada saat itu.

“Barang bukti lainnya disimpan dalam kamar berupa sendok sabu dan timbangan digital serta sachet kosong. Kami interogasi, dan tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut,” kunci Awal.

Saat diinterogasi polisi, Irsan mengakui sabu yang diperolehnya dari salah seorang rekannya dari Kabupaten Wajo dengan cara dibeli. Saat ini, Satnarkoba Polres Luwu sementara melakukan pengembangan ke Wajo.

Adapun barang bukti yang disita polisi di rumah Irsan alias Iccang, yakni 7 (tujuh) sachet kristal bening seberat 12 gram, sendok, jarum sumbu, timbangan digital, 1 (satu) pak sachet kosong dan handphone.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Luwu dan terus diinterogasi guna pengembangan perkara. Penyidik menyangkakan pasal pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (**)