Aturan Ijin Tinggal di Salah Gunakan, Imigrasi Palopo Amankan 3 WNA Asal Cina

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Pihak Imigrasi Kelas III Palopo berhasil mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, Selasa (30/7/2019).

Ketiga WNA tersebut Yuan Guan (61), Zhi Quan Li (67), dan Shi Chuan (47) diamankan lantaran menyalahi aturan ijin tinggal dan melakukan aktifitas penambangan ilegal di sungai Bajo Desa Tettekang Kecamatan Bajo Barat Kabupaten Luwu. Selain ketiganya, turut diamankan dua WNI pendamping, Andi Kristianto (59) dan Ricky Rantung (48).

Kepala Kantor Imigrasi, R. Haryo Sakti, melalui Kasubsi TI, InteIijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Oktovianus Malisan mengatakan, ketiganya diduga telah menyalahi aturan ijin tinggal terbatas di Indonesia yang ssbelumnya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

“Mereka terbukti melakukan aktifitas diwilayah kerja kami, tanpa adanya laporan sebelumnya. Dalam beberapa hari terakhir pergerakannya sudah kami pantau, mereka juga menginap di salah satu Hotel di Kota Palopo,” ujar Oktavianus.

Ia menambahkan, bahwa ketiganya sudah empat hari melakukan aktifitas disungai Bajo, dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.

“Kami fokus ke persoalan pelanggaran ijin tinggalnya, adapun sampel hasil penambangannya, akan kami koordinasikan kepihak lain. Untuk selanjutnya, kita sisa menunggu arahan pimpinan,” kuncinya.

Selain kelimanya, turut diamankan barang bukti lain berupa kamera tanpa awak (Drone), alat komunikasi satelit, alat dulang, sepatu boot dan satu unit mobil jenis kijang Innova. (*)