ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia (API) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Selasa, (20/10/2020) sore.
Puluhan mahasiswa itu menyuarakan agar pihak Polres Palopo segera menindaki Oknum anggota yang melakukan tindakan refresif pada aksi tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja, 8 Oktober 2020, lalu.
API juga menuntut agar Kapolda segera mengevaluasi Kapolres Palopo.
“Kami meminta Polres Palopo untuk menindaki Oknum anggota yang bertindak refresif terhadap beberapa teman kami pada waktu pengawalan aksi tolak UU Omnibuslaw. Copot Kapolres Palopo karena tidak mampu mengontrol anggotanya,” teriak salah satu demonstran
Aksi unjuk rasa sempat memanas. Dimana salah satu mahasiswa yang melakukan orasi menyanyikan lagu yang dianggap melecehkan institusi Polri.
“Aparat, Keprt. Polisi Anjg. Ti kucng…,” teriak salah satu demonstran saat orasi
Hal tersebut membuat sejumlah Polisi dan Polwan Polres Palopo bereaksi. Mahasiswa berinisial Rv yang sedang berorasi tersebut, langsung diamankan Polisi.
Meskipun temannya diamankan polisi, mahasiswa tersebut melanjutkan demonya hingga mereka dibukakan ruang untuk melakukan pertemuan dengan Pihak Polres Palopo, yang diterima langsung Waka Polres Polres Palopo dan Kasat Reskrim Polres Palopo.
Ditempat yang sama, Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, usai aksi unjukrasa tersebut, saat ditemui wartawan, mengatakan, salah satu mahasiswa diamankan itu karena mengeluarkan ucapan tidak baik.
“Hasil dari pertemuan tadi dengan pengunjuk rasa, agar kedepan kita bisa mencegah dan tidak ada lagi aksi-aksi anarkis, supaya Palopo aman dan kondusif,” ungkapnya
Sekedar diketahui, pada aksi tolak UU Omnibuslaw, 8 Oktober 2020 lalu, sejumlah mahasiswa terluka dan mendapat tindakan represif dari aparat. Sementara sedikitnya 9 personil Polres Palopo yang melakukan pengamanan, juga mengalami cidera. (BEL)