ONLINELUWURAYA.CO, LUWU —Aggota DPRD Luwu menetapkan perda APBD Perubahan 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu di Kantor DPRD, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Minggu (11/10/2020)
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali. Didampingi Wakil Ketua II, Zulkifli. Ada tiga agenda. Pertama, laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Kedua, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Luwu terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan ketiga, Penetapan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutan pengantarnya, Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Luwu.
“Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima dan apresiasi yag setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Badan Anggaran dan segenap anggota DPRD Kabupaten Luwu, yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020,” kata H Basmin Mattayang.
Ucapan yang sama diberikan pula kepada Tim Anggaran Pemda Luwu dan semua pihak yang terlibat termasuk Organisasi Perangkat Daerah, yang memberikan dukungan maksimal.
Menurut Bupati, proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, telah melalui dinamika yang sangat menyita perhatian, konsentrasi, tenaga dan waktu.
“Alhamdulillah semua ikhtiar tersebut telah dapat kita rampungkan dan rumuskan dalam satu pandangan dan komitmen yang sama, serta telah menghasilkan banyak perbaikan dalam rangka penyempurnaan. Sehingga, dapat menjadi APBD yang aspiratif, responsif, akseleratif dan dapat mendatangkan manfaat besar bagi kabupaten Luwu,” lanjut Basmin.
Dengan sisa waktu yang ada, Bupati Luwu optimis akan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan. Agar roda pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi kabupaten Luwu yang masih menghadapi pandemi Covid-19.
“Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, saya meminta kepada semua Kepala OPD sebagai pengguna anggaran, agar melakukan langkah-langkah percepatan melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing. Sehingga dapat dilaksanakan dengan baik, cepat dan tepat serta tujuan harus efektif,” kunci Basmin. (**)