Anti Korupsi Sedunia, Aliansi Gempa Desak Kejari Palopo Bongkar Kasus Lama dan Terbaru

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Hari Anti Korupsi Sedunia, sejumlah mahasiswa dari berbagai lembaga eksternal kampus menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, di Jl.Masjaya, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (10/12/2018).

Mereka menuntut penuntasan sejumlah kasus korupsi yang mengendap di Kejaksaan Negeri Kota Palopo. Aliansi yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Palopo (Gempa) ini, diketahui berasal dari Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu (IPMAL), Ham Lutim, LMND, HMI-MPO, PMII dan IMM, PMKRI, GMKI, BEM STIEM, BEM STIKIP Muhammadiyah, HAM BASTEM, dan HMRI.

Dari selebaran yang diterima redaksi Onlineluwuraya.com, tercatat 7 tuntutan para mahasiswa ini. Beberapa diantaranya adalah kasus lama. Seperti kasus dugaan korupsi mantan ketua KPUD Palopo. Kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2013 lalu. Dugaan kasus Korupsi Perusda Zaro Snack. Pengadaan Sumur Bor, dll.

Kasus lain yang disorot oleh aliansi gempa adalah kasus dugaan korupsi pengadaan pipa Telluwanua. Kasus ini muncul di tahun 2016 silam.

Selain unjukrasa di Kantor Kejari, Massa aksi juga melakukan orasi di melakukan demonstrasi di depan Mapolres Kota Palopo.

Dalam orasinya, demonstran juga meminta kepada Mabes Polri dan Kejagung RI untuk segera mengevaluasi kinerja para pejabatnya yang ada di Kota Palopo. Itu karena dinilai banyak kasus yang mengendap pada proses penyelidikan, khususnya di Kejari Palopo.

”Evaluasi pihak kejaksaan negeri dan kepolisian palopo, karena banyak kasus yang diduga mengendap di kejari dan polres Palopo,” ungkap salah seorang demonstran dalam orasinya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kejari Palopo Greafik Loserte menyebutkan, pihaknya saat ini hanya menangani dua kasus dugaan korupsi. Yang pertama adalah dugaan korupsi dana hibah masjid agung, dan kasus dugaan korupsi mantan Ketua KPUD Kota Palopo.

”Kami juga telah memberikan petunjuk penyidikan untuk mantan Ketua KPUD Palopo di Polres Kota Palopo. Tapi syarat formil dan materilnya belum terpenuhi, makanya kami belum bisa tersangkakan,” kata Greafik. (**)