ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Salah satu kegiatan DPRD Sulawesi Selatan adalah penyebarluasan dan sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Anggota DPRD provinsi Sulawesi selatan Esra Lemban melaksanakan kegiatan penyebarluasan dan sosialisasi produk hukum daerah terkait Perda nomor 2 tahun 2014, Sabtu (14/11/2020)
Beliau memilih lokasi di gedung Jemaat samping Gereja Pniel Palopo yang merupakan situs sejarah yang terletak di Jl.Opu Tossapaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel
Esra mengatakan kami sengaja memilih lokasi dekat Gereja Pniel untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda ini karena wilayah dan lokasi ini punya perjalanan sejarah di masa lampau dan terkait dengan Perda ini agar masyarakat dapat memahami bahwa memang perlunya dilestarikan dan dikelola dengan baik cagar budaya yang ada,
Dalam sosialisasi ini berbagai elemen masyarakat turut hadir ada representasi tokoh masyarakat, tokoh partai politik, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda, interaksi tanya jawab pun berjalan cukup dinamis sehingga sosialisasi ini nampak hidup dan cukup menarik.
Untuk diketahui Esra Lemban di tahun Depan akan memberikan Dana Aspirasi utk Pembangunan Gereja Pniel yaitu rangka dan atap tanpa mengubah obyek sejarahnya
Esra Lemban di dampingi Ketua DPC PDIP Palopo, Alfri Djamil dan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel, A.Adnan Baso Urung. dengan mengikuti protokol kesehatan.(AL)