AMUK Palopo : Melalui Postingan Instagram, Kuat Dugaan Ressty Clinic Menjual Kosmetik Ilegal Sejak Lama

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Salah satu Klinik kecantikan di Palopo diduga menjual produk kosmetik yang belum lulus uji layak edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

 

Akibatnya, beberapa konsumen klinik kecantikan di Palopo mengeluhkan dampak dari kosmetik racikan tanpa izin BPOM, yang diberikan dokter klinik.

 

Dikutip melalui Tekape.co, Salah satu konsumen Ressty Aesthetic Clinic Cabang Palopo, AM, mengaku seluruh tubuhnya mengelupas dan muncul stretch mark, setelah menggunakan lotion dari klinik tersebut.

 

Atas kejadian tersebut, Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Kota Palopo menganggap perlunya upaya serius untuk meminimalisir kerugian serta jatuhnya korban atas tindakan praktik illegal penjualan kosmetik berbahaya di Kota Palopo.

 

“Berdasarkan hasil investigasi kami, sejak bulan Juni 2021, pihak klinik Ressty sudah mempromosikan kosmetik illegal tersebut tanpa ijin BPOM sehingga ada konsumen yang di rugikan saat ini,” ungkap Breggi, Kordinator AMUK, Minggu (09/01/2022).

 

Ia menjelaskan tidak benar jika produk tersebut adalah uji coba untuk di internal sebelum resmi di pasarkan, buktinya produk tersebut sudah diperjual belikan semenjak bulan Juni 2021,

 

“Katanya ada oknum yang menjual barang yang baru di uji coba, kok uji coba sudah di pasarkan sejak bulan 6, dalam postingannya mengajak untuk di order sekarang juga, karena stock terbatas,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan bertemu langsung pihak owner Ressty, melalui Suami dari dr Ressty membenarkan jika itu adalah lotion yang berpolemik, namun katanya sudah memiliki ijin di urus beberapa hari yang lalu.

 

“Artinya ini baru di urus setelah berpolemik, ada korban baru di lengkapi di perizinan, padahal aturannya tidak seperti itu, jelas ini melanggar peraturan BPOM No 12 tahun 2020 tentang tatacara pengajuan notifikasi Kosmetika,” pungkasnya.

 

Bregy menegaskan, pihaknya akan berkonsultasi ke pihak terkait, agar persoalan ini terang benderang.

 

“Sebaiknya polemik ini, ditangani langsung oleh pihak kepolisian, agar persoalan ini menjadi terang benderang, libatkan semua pihak kepolisian, komisi terkait di DPRD Kota Palopo, YLKI Kota Palopo, Dinas yang menangani dan oknum-oknum yang berpolemik di internal manajemen, melalui forum yang akan kami minta saat aksi demonstrasi di DPRD Palopo nantinya,” tutup Bregy. ((Rls/*)