Amboyong dan Empat Rekan Lainnya Diamankan Polisi, Sabu Seberat 1,56 Gram Dipesan dari Lapas Sungguminasa

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polres Palopo mengamankan lima pemuda yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu, di wilayah hukum polres Palopo, Rabu (2/10/2024).

Lima terduga pelaku itu adalah Yudi alias Amboyong (25), Riswan Nasir (25), Adnil Rifansyah (18), Risal alias Erik (28), dan Erwin Nasir (30).

Bersama mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu 1,56 gram, alat isap sabu, kaca pirex, korek api, HP milik terduga pelaku dan uang tunai Rp 500 ribu.

Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana melalui Kasi Humas Polres Palopo menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa salah satu rumah disekitar Perumahan BTN Citra Graha Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kemudian unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aipda H. Taslim bersama anggota Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka,” ungkapnya..

“Saat unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa enam sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat total sebanyak 1,56 Gram,” sambungnya.

Barang haram itu berada di dalam pembungkus rokok sampoerna besar warna merah putih yang disimpan disamping kasur spring bed beserta alat isap atau bong.

Lalu dilakukan interogasi singkat terhadap ke lima terduga pelaku yang diamankan. Mereka menerangkan barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seorang Narapidana narkotika yang saat ini berada didalam Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa Kab. Gowa.

“Barang yang diduga shabu tersebut dibeli seharga Rp 1,3 Juta dengan pembayaran secara transfer dari e-wallet dana milik Amboyong ke rekening BRI inisial S,” jelasnya.

“Mereka kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” kuncinya. (**)