Aliansi Pers Tana Luwu “Kepung” Polres Palopo, Ini Tujuannya

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Pers Tana Luwu mendatangi dan menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Palopo, Jalan Opu Tossapaile, Kecamatan Wara, Jumat (27/9/2019) .

Aksi  ini dilakukan untuk menyikapi kekerasan oknum aparat kepolisian terhadap tiga wartawan di Makassar beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan di Makassar, agar ditindak tegas.

Pasalnya, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU 40 tahun 1999 tentang pers.

Oknum itu juga telah merusak hubungan kemitraan, dan menyalahi tugasnya sebagai pengayom dan pelindung.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.’

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa, khususnya di Luwu Raya ini. Sebab kita ini mitra, yang harus saling memahami tugas,” ujar Jendral lapangan (Jendlap), Awi yang di dampingi Wakil Jendlap Andi Alamsyah.

Sementara Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah yang menerima rombongan wartawan pendemo mengaku berterima kasih, insitusinya selalu menerima kritik dan perhatian dari berbagai kalangan sebagai bagian dan upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mewakili insitusi Kepolisian yang ada di kota Palopo berterimakasih atas kritik masujan dan saran, sebagai bentuk perhatian tenan-teman insan Pers dalam ikut mengawal institusi Polri sehingga semakin baik dalam memberikan pengabdian, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, jika masih terdapat kekurangan dan ulah oknum jajaran kepolisian yang belum berlaku profesional dalam menghadapi teman-teman wartawan,” beber Kapolres. (*)