ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Palopo, Kamis (7/10/2021) pagi.
Dalam aksinya mereka menuntut kepada pihak Polres Palopo untuk menyelesaikan kasus-kasus yang mandek.
Mereka membawa kerandang mayat dan melakukan aksi teatrikal “tarian Ma’badong di depan Mapolres Palopo sebagai simbol matinya penegakan hukum di Palopo
*Matinya penegakan hukum di kota palopo sehingga aparat penegak hukum tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Jendlap aksi, Egar
Salah satu kasus yang di pertanyakan yaitu kasus pencurian arus listrik di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo beberapa waktu lalu.
” Dugaan kuat indikasi telah terjadi pencurian arus listrik di Kelurahan Peta dibuktikan dengan terjadinya pembayaran denda 11 juta ke PLN UP3 Palopo seperti yang ditayangkan di media online dan televisi, dimana kasus ini masih bergulir di Polres Palopo, ” tambah Egar.
“Selain itu masih banyak kasus korupsi dan kasus kriminal lainnya yang mandek di Polres Palopo dan belum ada tindak lanjutnya, ” kunci Egar.
Dalam aksi tersebut, terlihat Aktivis Perempuan, Yertin Ratu, SH dan Wahyuddin sebagai Wajendlap Aksi.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edi.S mengatakan bahwa kasus ini dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) diindikasikan masuk dalam keterangan A2 (Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan)
” Surat A2 sudah diberikan ke pelapor (LSM),” pungkas Edi.S kepada media ini, Kamis (7/10/2021).
Dimana pemberitaan sebelumnya selain terjadinya pencurian listrik nampak di lokasi kejadian juga terpasang tenda milik BNPB yang disalah gunakan untuk kepentingan bersenang-senang terdapat pula kursi milik DPRD Palopo.
Meski demikian pihak PT PLN tak mengetahui seberapa lama pencurian listrik tersebut berlangsung.
“Atas kejadian itu pihak PLN akan memberikan denda senilai Rp11 juta kepada terduga para pelaku,” kata Kepala PLN Palopo Rahmat Doni Haslim beberapa waktu lalu
Sementara itu AS anggota DPRD Palopo membantah dirinya terlibat dalam kasus pencurian listrik tersebut.
“Kasus pencurian listrik ini dilakukan oleh oknum warga Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana,” kata AS
Kasus pencurian arus listrik ini pun dilaporkan oleh salah satu LSM
Hingga kasus ini digelar pada Jumat (6/8/2021) lalu di ruang Reskrim Polres Palopo yamg mengecewakan pihak pelapor.
Pihak pelapor dari LSM Progress diwakili oleh Ahmad dan A. Akbar Muchtar, SH dan oleh pihak PLN diwakili oleh Doni dan Muharram saat itu
Oleh pihak pelapor mengeluhkan suasana Gelar Kasus. Menurutnya, salah satu pihak yang dituduhkan tidak menghadiri gelar kasus.
“Kenapa pihak yang dinyatakan oleh pihak penyidik sebagai penanggung jawab pemasangan listrik ilegal yaitu Irwan tidak dihadirkan pada gelar perkara,” ungkap Ahmad.
Hal ini juga diamini oleh Akbar. Tidak hanya itu, Akbar yang juga mempertanyakan kapasitas salah satu perwira di Unit Reskrim yakni Ipda Abdul Majid yang diketahui merupakan Kanit Pidum, namun dalam kasus laporan dugaan pencurian listrik itu diketahuinya ditangani Kanit Tipidter tapi yang banyak bicara, justru Abdul Majid dari Kanit Pidum.
“Sangat tidak proporsional, kasus Tipidter, justru Kanit Pidum yang lebih banyak bicara. Yang kami inginkan berbicara itu, kalau bukan Kasat Reskrim, paling tidak Kanit Tipidter yang menangani kasus tersebut,” sebut Akbar yang belakangan mengetahui bahwa Abd. Majid adalah Kanit Pidum.
Sempat terjadi sedikit keributan usai Gelar Perkara, karena pernyataan dari Abd Majid selaku Kanit Pidum menyatakan bahwa setiap pencurian arus listrik harus ada rekomendasi dari PLN karena mereka yang dirugikan.
Pernyataan itu mengundang sejumlah aktivis yang hadir ikut mempertanyakan apa maksud pernyataannya.
“Kami dari LSM Progress akan meminta gelar perkara di Polda Sulsel, karena gelar perkara di Polres Palopo beberapa alat bukti yang kami diajukan, hanya dengan satu kata harus rekomendasi PLN,” keluhnya.
“Paccei,” ucap Akbar sembari berlalu.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abu Bakar, SH. MH saat ditemui di depan ruangannya seusai melakukan gelar perkara mengatakan hanya mengikuti SOP.
“Kami hanya mengikuti SOP, kami akan bekerja profesional,” tutupnya
Untuk diketahui jika diproses hukum sesuai Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) para pelaku pencurian listrik akan dikenakan hukuman pidana penjara tujuh tahun atau denda Rp2,5 miliar.
Tim Polda Sulsel Klarifikasi Dumas di Polres Palopo.
Dari informasi yang diterima beredar surat telegram Kapolda Sulsel Nomor: ST/817/X/WAS.2/2021 tertanggal 1/10/2021 bahwa tim II Polda Sulsel dipimpin AKP Andi Ilham melaksanakan klarifikasi Aduan Masyarakat (Dumas) di Polres Palopo, Kamis, 7 Oktober 2021. (JIN)