Alat Peraga Kampanye Paslon Wali Kota & Wakil Wali Kota Palopo Ditumbangkan Satpol PP

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) disaksikan jajaran KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Walikota/Wakil Walikota Palopo serta Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulsel dari perbatasan Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu hingga Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo,Sulsel,Kamis (15/2/2018)sore.

Hal ini berdasarkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)-RI No.4 Pasal 70 Ayat 4 dan 5 tentang tentang kampanye, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Walikota/Wakil Walikota serta Calon Gubernur/Wakil Gubernur ditertibkan mulai hari ini 15 Februari 2018.

Ketua KPU Haedar Djidar SH MH, menjelaskan bahwa penertiban APK ini dilakukan berdasarkan aturan PKPU jelang masa kampanye.

“Sebenarnya, hari ini sudah berlangsung masa kampanye sampai 129 hari kedepan, tetapi tidak berdasarkan aturan APK yang tercantum dalam PKPU-RI” Ungkap Haedar

Penertiban ini terus dilakukan sampai baliho yang terpajang baik dipinggir jalan maupun di rumah warga juga tak luput dari penertiban, karena tidak ada aturan resmi.

“Apapun bentuknya yang berbau kampanye, juga ikut diturunkan,”kunci Haedar.(AL)