ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Aksi Balapan Liar kembali terjadi di beberapa titik di Kota Palopo, Sabtu (22/02/2020) malam.
Personil yang disiapkan dari Polres Palopo dibantu empat Polsek membuat kocar kacir pemuda yang mengendarai sepeda motor roda dua yang melakukan aksi balapan liar.
Patroli yang dilakukan oleh petugas ini sejak malam minggu dini hari hingga subuh hari.
Cipta kondisi ini dilanjutkan dengan Hunting di 4 tempat yang sering di jadikan lintasan kegiatan balap liar tersebut.
“Personil Polres Palopo telah di siapkan dengan kegiatan cipta kondisi serta hunting guna untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya aksi kegiatan balapan liar tersebut,” ungkap Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sanodding, Sabtu (22/02/2020) malam
Dari pantauan Onlineluwuraya.com lokasi yang dijadikan titik kumpul Balapan Liar ini di seputaran jalan Lingkar
Kurang lebih 50 unit motor yang hendak start di ujung jalan Lingkar (jalur dua red) langsung terhambur saat melihat mobil patroli dari Polsek Wara Utara tepat pukul 02.00 Wita.
Tak ayal mereka yang parkir menonton langsung balapan liar ini langsung di periksa oleh personil dari Polsek Wara Utara.
Kapolsek Wara Utara Ipda Patobun mengatakan patroli ini dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi dari bapak Kapolres untuk membubarkan mereka yang akan melakukan aksi balapan liar di wilayah Polsek masing-masing
“Kami turunkan semua personil di luar yang piket untuk menjaga adanya aksi balapan liar yang sangat meresahkan warga sekitar dan pengendara lainnya,” ungkap Patobun.
Sementara itu Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas yang di konfirmasi terkait penanganan Balapan liar ini mengatakan semua personil yang ada di Polsek dan Polres kami turunkan untuk mencegah aksi balapan liar ini
“Tiga kendaraan roda dua yang berhasil di amankan tadi malam,” ujar Alfian kepada Onlineluwuraya.Com, Minggu (23/02/2020)
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi Balapan Liar mereka yang sering melakukan aksi balapan liar tersebut berasal dari Luar Kota Palopo seperti Wilayah Luwu dan Luwu Utara.
Dimana sebelumnya aksi balapan liar ini terjadi di seputaran jalan Imam Bonjol, di jalan kelapa, jalan rambutan, jalan mangga dan jalan Ahmad Dahlan (sekitar pasar Sentral dan terminal kota Palopo), jalan Andi Djemma sekitar kantor Wali Kota Palopo / lapangan pancasila serta sekitar depan rumah jabatan Wakil Wali Kota Palopo.
Ditambah lagi himbauan Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Ramli kepada masyarakat untuk tidak melakukan balapan liar tidak di gubris
Padahal hukuman untuk pelaku balap liar cukup berat dimana semuanya diatur dalam pasal 297 junto pasal 115 dengan denda maksimal Rp 4 juta.
Hukuman lainnya adalah motor yang digunakan harus ditahan selama tiga bulan, setelah itu baru masuk dalam proses sidang di Pengadilan. (AL)