Detik Terakhir Operasi Antik Lipu, Polres Palopo Kembali Ungkap Kasus Narkoba

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palopo kembali mengamankan pelaku yang diduga kuasai narkotika jenis sabu, di Perumahan Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu, (01/04/2020) malam.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap AS (21) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet sabu seberat 0,56 gram yang diperoleh dari SA(26) yang beralamat di Jalan Andi Kambo, Kota Palopo,” ungkap AKP Zainuddin, Kamis (2/4/2020)

Dari pengembangan SA berhasil diamankan di rumahnya dan tidak ditemukan barang bukti.

“Pengakuan SA terhadap petugas, barang haram tersebut di peroleh dari MF (21) yang berktp Luwu Timur dan berhasil diamankan di Jalan Wecudai, Palopo,” bebernya.

Adapun barang bukti yang di temukan  yaitu 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening sabu dengan berat 1,88 gram, uang tunai sebanyak Rp.450.000,-  serta satu unit handphone

“Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satnarkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih dan ketiga terduga kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas,” kunci Zainuddin . (EL)