ONLINELUWURAYA.COM,LUWU — Babak baru untuk kasus proyek irigasi Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu sudah dimulai
Inisial ‘AC’ beserta kawan-kawan, telah ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik Polres Luwu.
Terdapat empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus dengan sumber anggaran APBD Sulsel 2015 ini.
Keempat oknum itu sebagai tersangka dibenarkan jajaran Kejaksaan Negeri Luwu. Melalui Kajari, Gede Edhy Bujanayasa disebutkan bahwa penetapan empat oknum sebagai tersangka tersebut dituangkan dalam tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan pihak penyidik Polres Luwu ke kejaksaan baru-baru ini.
“Ada tiga SPDP dengan jumlah tersangka empat orang, masing-masing HA selaku rekanan, AC selaku pelaksana, YK selaku PPTK, dan MP selaku pengawas lapangan dinas,” tutur Gede Edhy didampingi Kasi Pidsus, Akbar Datau saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (9/6/18).
Empat nama itu, sebutnya, berkas YK sudah dinyatakan lengkap alias (P21). Sementara berkas AC, HA, dan MP masih dalam tahap dilengkapi penyidik.
“Kami sisa menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangkanya,” jelasnya.
Menurut Gede Edhy, jika melihat SPDP keempat tersangka ini, kasusnya ditingkatkan penyidik Polres Luwu sejak bulan Mei kemarin. Mungkin karena pertimbangan Pilkada sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan.
“Dalam berkas para tersanga juga disebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini senilai Rp200 juta. Proyek ini sendiri bersumber dari APBD Sulsel tahun 2015 senilai Rp1,8 miliar. Item pengerjaannya tentang Pembangunan Rehab DI Tumbuh Ampak Kanan di Desa Pongko, Walenrang Utara,” ungkap Gede Edhy.(TIM)