ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Satuan Resort (Satres) Narkoba kembali berhasil membekuk tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial AS (25) YT (24) dan MM (23) yang disampaikan oleh Kapolres Palopo AKBP Taswin yang didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud dalam pers release di Mapolres Palopo ,Jumat (18/8/2017)Siang.
Dimana sebelumnya ketiga tersangka berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian di tiga lokasi berbeda, dengan terlebih dahulu meringkus AS, di Jl To’Ciung Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara Timur pada Senin (14/8)pukul 23.00 Wita dini hari. Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu sachet sabu dan buah Hp Vivo warna putih.
Setelah dilakukan pengembangan, aparat kepolisian kembali berhasil membekuk tersangka kedua di kediamannya Jl S. Pareman II Kelurahan Sabbamparu Kecamatan Wara Utara di ikuti beberapa barang bukti berupa satu buah Hp Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu yang di duga hasil penjualan sabu.
Beberapa hari setelahnya, Satresnarkoba kembali mengamankan tersangka terakhir inisial MM di Jl Andi Djemma Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur dengan barang bukti tiga sachet sabu, satu pembungkus anak hekter dan satu buah Hp Nokia warna hitam.
Kapolres Palopo AKBP Taswin S.IK MH mengatakan, ketiga pelaku terbukti melanggar pasal 114, 127, 124 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara
“Ketiga pelaku, kami tahan karena terbukti melanggar UU Narkotika” Terang kapolres.
Lanjut Taswin, bahwa dirinya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palopo, namun tentunya sangat diperlukan keterbukaan informasi dari masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan para pelaku.
“Kami juga mengharapkan kerjasama masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba” Kunci AKBP Taswin S.IK MH.(AL)