ONLINELUWURAYA.COM, LUTRA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Pencegahan Korupsi Wilayah VIII Sulawesi Selatan mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. “Rencana Bupati tentang pemberian punishment terhadap desa yang belum lengkap administrasinya itu akan dilakukan pemotongan anggaran, saya kira langkah yang sangat bagus,” ujar Ketua Satgas Pencegahan Korupsi Wilayah VIII Sulsel, Tri Gama Reva, Rabu (14/11/2018), di Masamba.
Jika ini (punishment) betul-betul terlaksana pada 2019 mendatang, kata Tri, maka Kabupaten Luwu Utara yang pertama kali melakukannya di Indonesia. Tri juga menambahkan, seluruh daerah nantinya akan diwajibkan menggunakan aplikasi e-Planning dan e-Budgeting, dalam rangka mewujudkan transparansi.
“Transparansi mencegah terjadinya korupsi. Untuk itu, setiap Pemda diwajibkan menggunakan aplikasi e-planning dan e-budgeting,” jelasnya.
Terkait rencana punishment terhadap desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Misbach, membenarkan bahwa memang ada rencana Bupati untuk membuat kebijakan seperti itu.
“Ini akan kita rancang dalam bentuk Perbup nantinya. Belum ada Bupati di Indonesia yang mewacanakan seperti ini. Jika kebijakan ini terlaksana, maka akan menjadi perhatian dari seluruh desa untuk lebih berhati-hati dan bersungguh-sungguh serta tepat waktu dalam pengelolaan dana desanya. Ini baru rencana di 2019,” terang Misbah.
Menurut Misbah, kebijakan tersebut akan menjadikan seluruh desa untuk lebih serius dan fokus lagi dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana desanya.
“Ini tidak lebih dari sebuah proses pembelajaran bahwa kita ini memang tidak main-main akan hal ini. Apa artinya dana desa yang dialokasikan, lalu kemudian tidak bisa diserap untuk kepentingan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Satgas Pencegahan Korupsi Wilayah VIII Sulsel berkunjung ke Luwu Utara dalam rangka Rapat Koordinasi, Konfirmasi, dan Validasi Data Monitoring Center For Prevention (MCP) Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Satgas ini diterima Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, bersama Wakil Bupati Thahar Rum, Sekda Abdul Mahfud, dan para Kepala Perangkat Daerah di Ruang Rapat Wakil Bupati.
Ada 8 pokok bahasan dalam rapat koordinasi tersebut, yaitu: (1) Perencanaan; (2) Integrasi Perencanaan dan Penganggaran; (3) Pengadaan Barang dan Jasa; (4) Pelayanan Perizinan Satu Pintu; (5) Manajemen APIP; (6) Manajemen ASN; (7) Dana Desa; serta (8) Optimalisasi Pendapatan Daerah. (AY)