ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Unit Jatanras Polres Palopo berhasil membekuk empat orang yang diduga pelaku judi online di tiga lokasi berbeda, Sabtu (10/11/2018)sore.
Keempat orang tersebut diantaranya Yusmar Tanjung (52 Thn), Tati(50 Thn), Rusmin Paliling (41 thn) dan Tahal (50 Thn).
Mereka tidak berkutik saat unit Jatanras Polres Palopo membekuk dengan sejumlah barang bukti judi online (togel).
Dari mereka diketahui merupakan pengumpul pemasangan orang lain. Adapun lokasi penangkapan yakni Yusmar ditangkap di dalam terminal kota palopo, Tati di jalan Batara kota palopo sedangkan Rusmin dan Tahal di jalan Ahmad Razak kota Palopo.
“Permainan judi togel ini berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polres Palopo atas kerjasama masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut dan meresahkan warga sekitar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf.
Barang Bukti dalam penggeledahan dan penangkapan para tersangka ditemukan lembaran catatan Kupon Putih baik itu buku rekapan pemasangan togel, dan kertas bukti pemasangan togel, serta uang berjumlah Rp. 1.293.000 (Satu Juta Dua Ratus Sembilan puluh Tiga Ribu Rupiah) yang merupakan hasil pemasangan orang lain serta 1 (satu) unit handphone untuk melakukan transaksi.
Keempatnya sudah diamankan di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mereka dikenakan tindak pidana Pasal 303 KUHP, karena melakukan perbuatan judi togel atau togel online.
Bentuk keseriusan Polres Palopo dalam memberantas penyakit masyarakat sudah mulai terbukti.
“Polres akan memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Palopo yang merupakan bentuk penyakit masyarakat,” kata Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah. (AL)