ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Aksi pencurian dengan modus cungkil sadel motor yang semakin merajalela di Kota Palopo berhasil dibongkar Satreskrim Polres Palopo
Dalam aksi ini,pelaku mengintai korbannya yang menyimpan barang berharga di sadel sepeda motor.
Aksi dengan modus tersebut terjadi di halaman parkir RS St Madyang, Palopo. Pelaku berinisial RG (18) beraksi bersama rekannya inisial I (21) beberapa waktu lalu.
“Pelaku berhasil membawa lari sebuah tas. Awalnya, korban memarkir motornya di halaman RS St Madyang,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf,Rabu (15/8/2018).
Kedua pelaku berhasil diringkus Tim Jatanras di Perumahan Cempaka, Kota Palopo sekira pukul 01.00 WITA,Rabu (15/8/2018).
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Ardy Yusuf.(AR)