Kejari Belopa Musnahkan Barang Bukti dari 76 Kasus

ONLINELUWURAYA.COM,LUWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Belopa,Kabupaten Luwu,Sulsel, Rabu (18/7/2018)pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari 2018 hingga Juni 2018.

Pantauan Onlineluwuraya.com, acara dilaksanakan sekitar pukul 09.30 Wita. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu-sabu,alat isap (bong),atm,alat judi,senjata rakitan,senjata tajam,taji ayam, ponsel,dll

Kajari Belopa,Gede Edhy Bujanayasa mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan barang bukti kasus pidana umum yang berkekuatan hukum tetap

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang sudah inkrah dari 76 perkara pidana umum terdiri dari 33 perkara kasus Sabu-sabu,” ucap Gede.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa 240,7 gram sabu-sabu dari kasus di Polres dan BNN.Selain itu ada juga barang bukti berupa senjata tajam,dan kasus judi seperti domino dan bukti transaksi.

Gede menambahkan untuk kasus sabu-sabu ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya.Penindakan narkotika seperti fenomena gunung es.

“Peningkatan narkoba selama 6 bulan terakhir di Luwu meningkat,dimana menyasar pekerja sawah.Kami harapkan seluruh masyarakat bisa mengawasi,”tambah Gede

Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 58 tanggal 22 juli 2018 mendatang.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yakni,Kajari Belopa,Gede Edhy Bujanayasa,Wakil Bupati Luwu Amru Saher,Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso,Pabun Luwu,perwakilan BNN Palopo,dll.(AL)