Kasus Tanah di Dusun Sailong,Ada Mafia Tanah Bermain

ONLINELUWURAYA.COM,GOWA —  Sejak Pattalassang mulai digarap Ciputat sebagai kawasan bisnis modern berdampak positif bagi kehidupan warga. Namun, tak berdampak buruk karena mafia tanah ikut memainkan peran hingga kasus-kasus perdata meningkat drastis.

Kasus sengketa tanah, Soe Daeng Lalang versus Rasyid Dg Situju ditengarai kerja-kerja mafia tanah. Betapa tidak. Tanah milik Mansyur Dg Sese sebagai ahli waris di dusun Sailong Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa, ikut dipagari sebagai klaim milik Rasyid Dg Situju.

Diketahui Rasyid Dg Situju mengklaim bahwa tanah seluas 9.115 meter persegi itu adalah miliknya dengan melaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Kini, tanah dimaksud telah dilakukan penyitaan oleh Unit IV Sat II.

Objek sengketa tersebut berstatus quo untuk menanti proses hukum hingga Unit IV Harda telah memagari dengan police line (garis polisi).Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung oleh Kompol Muhammad Yusuf, Kanit IV beberapa waktu lalu melakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Aneh, police line dan gubuk serta tanaman di lokasi dipersengketakan itu pada 19 Oktobet 2017 dirusak oleh sekelompok brandalan preman tapi tidak diacuhkan penyidik, hingga kesan ada pembiaran.

Sebelumnya, Soe Daeng Lalang dan Rasyid Dg Situju saling gugat menggugat atas pengklaiman tanah tersebut. Hal ini membuat Mansyur resah lantaran tanah orangtuanya ikut diklaim Rasyid Dg Situju.

“Kalau Rasyid Situju telah membeli lokasi tanah warisan kami kenapa riwayat kepemilikan tanah ddaftarkan ke ATR/BPN untuk memperoleh sertifikat adalah rincik, lagi pula rincik tersebut tidak terdaftar pada buku F blok 74 desa sunggumanai,” ucap dia, saat ditemui di pengadilan negeri Sungguminasa.

Lalu, Mansyur mengatakan bahwa tanah tersebut dilengkapi dokumen asli dari warisan almarhum orangtuanya.”Saya berharap agar tanah tersebut kembali di keluarga,” kata dia.

Mansyur mengatakan, mungkin saja target Rasyid Dg Situju menggugat lokasi Soe Dg Lalang kemudian ikut mengklaim lokasi tanah warisan orangtuanya karena berlokasi di pinggir jalan dengan berbatasan langsung tanah Soe Dg Lalang.

Lokasi tanah warisan Mansyur juga menjadi target sebab harga lokasi tanah berkisar 2 juta permeter sangat menggiurkan dijadikan sasaran sengketa. “Kami berharap hukum ditegakkan dan aparat hukum diminta todak membela yang bayar, ” ujar Mansyur lagi.

Miris, Mansyur ibarat jatuh tertimpah tangga lagi sebab tanah warisan dikuasi Rasyid Situju, Ia juga dijadikan tersangka.

“Sangat tidak rasional kalau kita analisa terkait penetapan tersangka atas diri saya, Rasyid Situju melaporkan Soe Dg Lalang kemudian saya dan beberapa orang lainnya menjadi saksi tapi kenapa saya jadi tersangka sekarang dengan kasus pengrusakan dan penyerobotan, apa yang saya rusak di lokasi tanah tersebut dan tanahnya siapa diserobot?,” tanya Mansyur.

Sebelumnya, Mansyur mengajukan gugatan perdata terhadap Rasyid Situju dan kawan kawan karena mengklaim dengan memagar lokasi tanah warisan tersebut dan telah bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa. (*)