ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Pembangunan Proyek Jalan Lingkar Barat yang tidak memiliki Izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ) ini akan diusut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Adianto,yang terletak di Kecamatan Wara Barat,Kota Palopo,Sulsel.
“Pertama kita harus pelajari dulu mengenai amdal itu,saya suruh anggota untuk mengecek langsung proyek itu,” ucap Kepala Kejari Palopo, Adianto kepada wartawan,Rabu (27/07/2017).
Proyek jalan lingkar ini dihentikan sementara oleh Komisi II DPRD Palopo beberapa waktu lalu karena tidak memiliki Amdal.
Pemukiman warga mulai terancam karena telah terkikis oleh longsor,dimana diketahui proyek ini dihentikan karena tidak memiliki Amdal.
Proyek jalan lingkar barat yang rencananya menghubungkan wilayah kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Bara ini mencapai 9 kilo meter dengan menelan anggaran Rp.5 Miliar dari untuk dua ruas .(AL)