ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Adanya perintah Kapolri terkait tangkap debt collector yang meresahkan atau semena-mena terhadap konsumen maka harus ditangkap, langsung disikapi Polres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen di perusahaan pembiayaan seperri leasing untuk tanggap dengan situasi yang terjadi di lapangan terutama berkaitan dengan debt collektor.Jika dianggap sudah meresahkan dalam menjalankan tugas, maka cepat dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Nanti kita akan lihat delik aduan serta perbuatan dari debt collector itu sendiri. Intinya, jika ada konsumen yang merasa sudah diperlakukan semena-mena oleh debt collector maka segera laporkan,” tegas Ardy Yuauf, Selasa,(8/5/2018).
Jebolan Akpol itu tidak menapik, banyak terjadi diluar sana adanya perlakuan tidak menyenangkan debt collector terhadap para konsumennya.
Seperti sebut Ardy Yusuf, melakukan penarikan barang (motor-mobil) bahkan biasanya ada unsur pengancaman terhadap konsumen.
“Jika ada yang seperti itu, kita akan lihat pasal berapa yang disangkakan terhadap pelaku. Jadi jangan takut ini demi keamanan masyarakat,” pungkasnya.(AK)