ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menolak laksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palopo.
Rekomendasi yang berisi Calon Wali Kota Palopo Judas Amir melanggar pasal 71 ayat 2 sehingga harus dibatalkan sebagai calon Walikota
Hal tersebut berdasarkan Rapat Pleno di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pattarani, Makassar, Senin (23/4/2018).
Rapat pleno yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita pagi tadi berakhir pada pukul 15.30 Wita dihadiri lengkap oleh lima Komisioner KPU Palopo.
Ketua KPU , Haedar Djidar, anggota komisioner lainnya, Faisal Mustafa, Syamsul Alam, Faisal dan Muh Amran Annas.
Berdasarkan pleno tersebut, KPU menolak rekomendasi Panwaslu dengan alasan tidak terdapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi itu.
Dikonfirmasi Onlineluwuraya.com, Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis Syamsul Alam membenarkan keputusan tersebut.
“Iye memang betul seperti itu,tidak terdapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo,” ucap Syamsul Alam.(AH)