Sidang Ujaran Kebencian Akhmad Syarifuddin,Judas Amir Sebagai Saksi,Ini Pengakuannya

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin dihadiri oleh Calon Wali Kota Palopo, Judas Amir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kamis (5/4/2018) sore.

Dalam kesaksianya, Judas Amir menyebut ia difitnah oleh tersangka dengan menyebutnya telah memusuhi ulama, tidak memiliki hubungan yang bagus dengan kedatuan, dan telah memungut biaya Rp 50 juta saat membagikan alat pertanian.

“Pada waktu itu saya melihat video orasi tersangka yang telah memfitnah saya. Akhirnya kami putuskan untuk melapor ke Panwaslu,” kata Judas Amir.

Judas Amir mengatakan, pihaknya melaporkan Ome berdasarkan hasil keputusan pribadi dan keinginan tim.

Timnya marah dan merasa tidak terima dengan orasi kampanye yang dilakukan oleh Ome.

“Memang Ome tidak menyebut nama saya hanya menyebut pemerintah. Tapi siapakah pemerintah itu. Pemerintah itu adalah saya. Saya yang bertanggung jawab terhadap pemerintahan, “pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang ini, Arief Winarso didampingi Erwino dan Heri Kusmanto sebagai hakim anggota.

Sidang berakhir hingga pukul 17.10 Wita dan dilanjutkan besok,Jumat (6/4/2018) dengan agenda menghadirkan saksi meringankan untuk kasus ujaran kebencian.(AL)