Panwaslu Luwu Beri Kesempatan Paslon 2 x 24 Jam Tertibkan Branding Mobil & APK

ONLINELUWURAYA.COM,LUWU — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu kembali mengingatkan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu untuk mematuhi aturan yang berkaitan dengan kampanye, termasuk mengenai mobil branding.

Anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin, mengatakan mobil branding yang dimiliki oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati melanggar ketentuan soal alat peraga yang boleh dicetak oleh pasangan calon.

“Mobil branding itu melanggar, yang digunakan pada branding mobil itu stiker, itu dalam bahan kampanye hanya diperbolehkan ukuran 10×5 Cm. Sekarang kalau branding mobil lebih dari itu, itu sesuai dengan perintah PKPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye pasal 26 ayat 2 partai politik pasangan calon dan atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten salah salah satunya stiker hanya dengan ukuran paling besar 10 x 5 cm, “ kata Kaharuddin, Selasa (3/4/18).

Terkait hal tersebut, Panwaslu Kabupaten Luwu akan melakukan penertiban terhadap setiap alat peraga kampanye yang dianggap melanggar. Sebagai langkah awal, Panwas akan meminta kepada tim pasangan calon untuk mencopot sendiri sticker di mobil branding tersebut.

Setelah pertemuan dengan LO, KPU, Satpol PP, Dishub,Selasa (3/4/2018) disepakati dalam  waktu 2 x 24 jam masing-masing  LO dan Timses akan melakukan penertiban APK dan bahan kampanye lain.(AN)