ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar menolak gugatan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Buya-Togellangi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar, via WhatsApp kepada Onlineluwuraya.Com usai sidang putusan, Jumat (23/3/2018).
“Hasil putusan dari PT TUN Makassar baru-baru ini, menyatakan gugatan penggugat (Buya-Togellangi) ditolak untuk seluruhnya,” kata Haedar.
Sebelumnya, Buya-Togellangi menggugat di Panwaslu Kota Palopo, namun ditolak sehingga melanjutkan gugatan ke PT TUN.
Inti gugatan Buya-Togellangi mendesak KPU untuk meloloskan mereka sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. KPU dinilai telah melakukan kecurangan sehingga banyak E-KTP dari balon perseorangan ini tidak memenuhi syarat.
Informasi yang dihimpun pasangan Buya-Togellangi akan banding ke Mahkamah Agung.(AL)