Panwaslu Palopo Terima Laporan Terkait Petahana Lakukan Mutasi Sebelum Cuti

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Wali Kota Palopo 2018.

Ketua Panwaslu Palopo Syafrudddin Djalal, Kamis (22/3/2018) mengatakan, laporan itu berasal dari seorang warga yang tidak bisa disebutkan namanya.

Laporan berupa dugaan penggantian pejabat yang dilakukan oleh Petahana sebelum ia cuti sebagai Wali Kota Palopo.

“Iye,kami telah menerima informasi dan akan ditelusuri. Tentu akan memanggil pihak tertentu berkaitan dengan terbitnya sk,” kata Syafruddin Djalal.

Laporan tersebut diterima oleh Panwaslu pada 16 Maret 2018.

Sesuai dengan PKPU Pasal 89 Ayat, Bakal Calon selaku Petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetepan calon.

Kemudian dijelaskan pada ayat tiga jika bakal calon selaku Petahan melanggar ketentuan, maka petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lalu pada pasal 90 Ayat 1 (e) diterangkan bahwa jika terbukti melakukan penggantian pejabat maka akan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada.(AS)