ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Gakumdu Panwaslu Palopo menetapkan Calon Walikota Palopo, Ahkmad Syarifuddin Daud (Ome), sebagai tersangka video orasi ujaran kebencian,Rabu (14/3/2018).
Ome, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan masyarakat dengan barang bukti video saat Ome melakukan orasi beberapa waktu lalu.
Koordinator Gakumdu, Syarifuddin Jalal, menjelaskan jika Ome ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan adanya penyampaian orasi yang berupa ujuran kebencian maupun provokator melalui rekaman video yang beredar.
“Penetapan Ome sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti dan saksi ahli. kita belum bisa mengungkapkan siapa pelapornya,” kata Syarifuddin.
Berdasarkan pasal 187 junto 69 huruf C, Ome dijerat undang-undang pidana dengan hukuman minimal 3 bulan. “Untuk ancam kurungan tiga hingga 18 bulan,” kuncinya.
Untuk diketahui Gakumdu ini berasal dari unsur Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Informasi yang dihimpun dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung semua Paslon yang bertarung di Pilkada akan di diberhentikan kasus yang menjeratnya.(AS)