ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Asap hitam membumbung tinggi didepan kantor DPRD Kota Palopo.Api tampak membara dari kepulan asap tersebut. Api berasal dari aksi puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Geram
Aksi ini sebagai bentuk protes keras terhadap revisi Undang – Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Karena dianggap berpotensi membungkam segala aspirasi mahasiswa. Selain berorasi mahasiswa juga membakar ban depan pagar Kantor DPRD Palopo,Rabu (14/3/2018)
Koordinator lapangan (Korlap) Ham Bastem, Pandiesak Parinding mengatakan bahwa pengesahan UU MD3 menjadi langka mundur demokrasi.
“Undang-Undang MD3 telah merusak cita-cita demokrasi 1998, yaitu hadirnya negara yang tidak otoriteristik. Dimana cita-cita sebuah negara yqng demokratis yang telah dipelihara selama dua dekade kini hanya menjadi jargon,” ungkap Pandiesak Parindin
Aksi mahasiswa ini dilanjutkan membakar ban di depan kantor DPRD yang atapnya menggunakan kaca yang mudah pecah bila terkena panas
Tidak mengindahkan teguran dari Polisi untuk tidak membakar ban di depan kantor DPRD Palopo yang beratap kaca ,Mahasiswa yang demo ini di bubarkan paksa oleh pihak kepolisian dengan menembakkan gas air mata.
Sejumlah aktivis mahasiswa sempat berhamburan dan lari keluar kantor DPRD hingga menuju ke Lapangan Pancasila dan pemukiman penduduk.
Kapolres Palopo AKBP Taswin mengatakan tembakan gas air mata buat halau massa yang bakar ban di dalam Kantor DPRD
“Gas air mata ditembakkan untuk halau massa yang bakar ban,bukan sasaran rumah,”kata Taswin kepada Onlineluwuraya.Com.
Aliansi GERAM mengancam tetap melakukan aksi besar-besaran apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Pengunjukrasa, diterima Ketua DPRD, Harisal A Latief, dan beberapa anggota legislatif diantaranya Dahri Suli, Budiman ST, Islamuddin, dll.
Aliansi GERAM Tolak Revisi UU MD3 terdiri beberapa elemen mahasiswa, diantaranya PMII, PCHMI, GMKI, PMKRI, GMNI, LMND, SRMD, BEM IAIN, HAM-Bastem, Hikma Lutra, Himalaya, Germas Lutra, HMR HMPS UNCP, HAM Lutim, KMHDI, HMPS PBSI UNCP, PMK Unanda, dan beberapa lembaga lainnya(AL)
.