PSC 119 Palopo Curhat ke Pemkot ,Ini Tanggapan Pjs Wali Kota Palopo

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Public Safety Center PSC 119 Palopo mengadu kepada Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Palopo, Andi Arwien Azis, di ruang kerjanya, di Jl. Samiun, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo,Sulsel,Selasa (13/03/2018) sore.

PSC 119 telah melakukan semua sistem yang harus dijalani dengan melakukan audience dan dengar pendapat dengan dprd, dinkes dan pemkot palopo hingga mengeluarkan rekomendasi dari dprd kota palopo.

Dihadapan Pjs Walikota Palopo, dr Andi Fadli, menyampaikan jika hingga saat ini Surat Keputusan (SK) PSC 119 Palopo belum disetujui oleh Walikota non aktif, meskipun pihaknya sudah dua kali mendatangi Kantor Walikota Palopo.

“Keberadaan kami di Palopo tidak mendapat respon yang baik dari Walikota sebelumnya, pada hal kami sudah memasukkan surat SK tersebut untuk ditandatangi,” kata dr Fadli.

Selain itu, ketua relawan pelayanan kesehatan ini juga mengaku mereka hanya dimanfaatkan untuk mendapatkan anggaran dari Kementerian Kesehatan RI, dengan membawah nama PSC 119.

“Kami tidak direspon, namun ada pihak yang ingin memanfaatkan nama PSC 119 Palopo untuk mendapatkan anggaran dari Kemenkes RI,” lanjutnya.

Dia juga menyampaikan jika PSC 119 tidak pernah berharap dibantu melalui anggaran APBD Kota Palopo, karena menurutnya mereka punya anggaran dana hiba dari Kemenkes.

Mendengar Keluhan PSC 119, Pjs Walikota Palopo berjanji akan memanggil Dinas Kesehatan Kota Palopo, untuk mencari tahu apa yang sebenarnya menjadi kendala terkait SK PSC 119 ini, sehingga tidak mendapat respon yang baik dari pihak Pemkot Palopo sebelumnya.

“Setelah mendengar penjelasan Ketua PSC 119 Palopo, Insyah Allah saya akan memanggil pihak terkait dan mendengarkan apa yang jadi pokok permasalahan sehingga tidak direspon,” janji Andi Arwien kepada Ketua PSC 119 Palopo bersama sejumlah relawan.

Pjs Wali Kota menambahkan pemerintah harusnya mendukung semua program nasional.

“Pemkot yang harusnya memberikan suport dan apresiasi bagi semua stake holder yang mau bekerja untuk membantu program pemkot bukan malah menghalangi atau menghambat,”tambah Arwin

Dan yang lebih penting bahwa psc 119 dalam hal melaksanakan programnya sesuai dengan standar operasional prosedur (sop) nasional kemenkes dalam hal kegawatdaruratan yang tertuang pada inpres nomor 4 tahun 2013 tentang dekade keselamatan dijalan dan permenkes nomor 19 tahun 2016 tentang sistem penanggulangan gawat darurat terpadu yang mengatur bahwa setiap kabupaten/kota wajib mempunyai public safety center(psc) 119.(AL)