ONLINELUWURAYA.CO, LUWU —- Seorang pedagang rokok diduga ilegal di Pasar Sentral Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, mengakui menjual rokok tanpa pita cukai. Ia menyebutkan bahwa penjualan rokok ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama dan memiliki banyak pelanggan.
Pedagang itu mengaku permintaan rokok ilegal cukup tinggi karena harganya lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai. Kondisi tersebut membuat penjualan berjalan lancar dan terus diminati pembeli.
“Kalau Bea Cukai, kami sudah sering didatangi,” akunya, sambil terus melayani pelanggannya.
Ia bahkan mengklaim tetap bebas menjual rokok ilegal karena merasa aktivitasnya aman. Pernyataan tersebut cukup mengejutkan. Pasalnya, Bea Cukai selama ini mengaku gencar melakukan penertiban peredaran rokok ilegal. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pedagang semakin bebas dan berani menjual secara terang-terangan.
Warga lainnya yang berjualan di Pasar Sentral mengakui aktivitas penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut memang sudah berlangsung lama.
“Sudah lama dia menjual, pelanggannya banyak,” kata warga tersebut.
Selain di Pasar Sentral Suli, rokok ilegal juga disebut-sebut dapat dengan mudah ditemukan di sejumlah kios di wilayah Belopa. Penjualan dilakukan secara terbuka dengan variasi merek dan harga yang lebih murah dibandingkan rokok resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai, khususnya di wilayah pasar tradisional dan kios-kios eceran. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang menjual rokok resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang dapat melakukan penelusuran untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (HNM/*)
Lewati ke konten













