ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — DItahun 2026 ini, dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali menyeret nama PT Rezeki Multi Energi, sebuah perusahaan transportir BBM industri yang armadanya dilaporkan rutin lalu-lalang di jalur-jalur rawan distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
Truk tangki perusahaan ini disebut kerap melintas di wilayah Luwu, Palopo, Luwu Utara, hingga Luwu Timur, daerah yang selama ini dikenal rawan kebocoran distribusi solar subsidi.
Mobilitas armada yang berlangsung berulang dan nyaris tanpa hambatan itu memantik tanda tanya besar tentang pengawasan aparat kepolisian dan Pertamina.Dugaan pun menguat, solar bersubsidi yang semestinya dialokasikan bagi masyarakat diduga dialihkan menjadi BBM industri untuk menyokong kepentingan korporasi, termasuk sektor pertambangan.
Koordinator LSM Progres, Akhmad, menilai indikasi tersebut bukan sekadar kelalaian teknis di lapangan.Ia menyebut adanya potensi pembiaran sistemik yang membuka ruang lebar bagi praktik penyelewengan BBM subsidi.
“Sulit membayangkan praktik seperti ini terjadi berulang tanpa ada pembiaran. Pengawasan seharusnya ketat, bukan justru longgar,” kata Akhmad, Kamis (8/1/2026).
Menurut Akhmad, lemahnya penindakan terhadap transportir yang diduga menyimpang berimplikasi langsung pada kerugian keuangan negara.Ia menegaskan, solar subsidi merupakan instrumen kebijakan negara untuk melindungi masyarakat kecil, bukan untuk menopang aktivitas industri berskala besar.
“Jika solar subsidi justru dikonsumsi sektor industri atau pertambangan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti absennya langkah hukum meski pergerakan armada PT Rezeki Multi Energi disebut melintasi berbagai wilayah hukum kepolisian di bawah naungan Polda Sulawesi Selatan.Kondisi itu, menurutnya, mengindikasikan lemahnya kontrol lintas wilayah terhadap distribusi BBM subsidi.
Ahmad mendesak Mabes Polri untuk turun tangan langsung dengan membentuk tim khusus.Langkah itu dinilai penting untuk membongkar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi secara menyeluruh, termasuk menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang diuntungkan.
“Tanpa intervensi serius dari pusat, praktik ini berpotensi terus berulang. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan tanpa kompromi,” kata dia.
Hingga berita ini dimuat pihak perusahaan PT Rezeki Multi Energi belum memberikan keterangan terkait hal diatas. (**)
Lewati ke konten








