ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Pengadilan Agama Kota Palopo tidak jadi melakukan sita eksekusi terhadap H.Amiruddin di Jalan Cakalang, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel, Selasa (18/11/2025)
Hal ini disampaikan oleh pendamping H.Amiruddin dari LSM Aspirasi Dg Naba
“Tidak jadi dilakukan sita eksekusi karena Fakta luas Hasil pengukuran berbeda dengan penetapan hukum yang ada dalam Amar Putusan,” ujarnya.
“Hasil Constateringnya hanya seluas lebih 3000 M2 sementara Luas yang ada dalam Amar Putusan seluas 6060 M2. Sementara selisihnya pun, semuanya adalah tanah yang bersertifikat atas nama Amiruddin.
H.Amiruddin mengatakan kepada Panitra PA bahwa bila memang ada lahan yang dibuktikan atas nama H Haring, silahkan disita.
“Bila memang ada lahan yang dibuktikan atas nama H.Haring, silahkan disita, tapi faktanya tidak dan para pemohon tidak ada alat bukti sebagai dasar hukum mengenai kepemilikan hak warisan,” ujar H.Amiruddin.
Hingga berita ini dimuat belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Agama Kota Palopo.(Al)
Berikut Video Suasana H.Amiruddin di Jalan Cakalang Baru, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel, Selasa (18/11/2025)
Lewati ke konten








