ONLINELUWURAYA.CO, JAKARTA —- Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal.
Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat serta berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua pendidik tersebut.
Kedua guru tersebut sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait pungutan sukarela dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer.
Keputusan itu menuai reaksi dari kalangan pendidikan, hingga seluruh anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara menggelar aksi solidaritas menuntut keadilan.
Presiden Prabowo menanggapi aspirasi tersebut dengan menandatangani langsung surat rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal.
Penandatanganan dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, sesaat setelah Presiden tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sempat terimbas persoalan hukum.
“Alhamdulillah kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan prerogatif presiden dgn pemberian Rehabilitasi, dengan demikian harkat dan martabatnya dikembalikan dipulihkan sebagai ASN guru,” kata Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin.
Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatian yang diberikan kepada para guru di daerah.
“Terima kasih banyak atas perhatian Bapak Presiden terhadap nasib kami di daerah,” ujar Abdul Muis, Kamis (13/11/2025).
Tak lupa juga keduanya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan rekan-rekan guru yang terus memberikan dukungan selama proses perjuangan pemulihan nama baik mereka.
“Tak lupa kami mengucapkan terima kasih atas perjuangan dan dukungan seluruh lapisan masyarakat, khususnya para guru,” tutupnya. (**)
Lewati ke konten











