Pasca Kericuhan dan Aduan Masyarakat, Kejari Palopo Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Rp21 Miliar

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung DPRD Palopo oleh Kejaksaan Negeri Palopo sudah diterbitkan.

“Sudah ada sprin untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Palopo,” kata Kasipidsus Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya, SH, MH saat ditemui di kantornya, Kamis (18/9/2025).

Ia menyebut penyelidikan berawal dari kerusakan pasca unjuk rasa dan aduan masyarakat

“Ada aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD,” tambahnya.

Jaksa akan mendalami proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian penggunaan GRC dengan dokumen perencanaan dan potensi penyimpangan anggaran

Dugaan ini muncul setelah kerusakan bangunan terlihat pasca unjuk rasa ricuh pada 1 September 2025.

Unjuk rasa oleh aliansi Badar berujung bentrok.

Kaca depan gedung pecah, tembok berlubang akibat lemparan batu.

Publik mempertanyakan kualitas konstruksi gedung parlemen senilai Rp21 miliar tersebut.

Kecurigaan menguat setelah diketahui tembok gedung menggunakan panel GRC (Glassfiber Reinforced Cement), bukan beton seperti yang diduga sebelumnya.

Material GRC dinilai kurang kokoh untuk bangunan sekelas DPRD dan mudah rusak saat terkena benturan

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Palopo, Ibnu, menegaskan pembangunan telah sesuai spesifikasi teknis.

“Pembangunannya sudah sesuai spesifikasi teknis dengan pilihan material GRC. GRC itu memang bahan yang mudah pecah kalau dipukul atau dirusak,” ujarnya.

Ia menjelaskan proyek dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama Rp10,7 miliar dan tahap kedua Rp10,3 miliar.

“Pembangunan sudah sesuai dengan daftar kualitas RAB,” tutupnya. (**)