ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satresnarkoba Polres Palopo berhasil ‘menggulung’ seorang pria bernama Ramdani (23) di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Minggu (7/9/2025) malam.
Pria tersebut berasal dari Kecamatan Simpanan, Kabupaten Sukabumi.
Ia diamankan karena menguasai narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana menyampaikan penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar.
“Ada informasi bahwa salah satu kos di jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Rampoang sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Abdul Madjid Maulana, Senin (8/9/2025).
Dari informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Palopo menyelidiki lokasi tersebut.
Saat itu, Ramdani yang berada di dalam kamar kosnya memperlihatkan gerak gerik mencurigakan.
Polisi kemudian memeriksanya dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Tim menemukan lima plastik bening berisi sabu dengan berat 60,57 gram di kamar terduga pelaku,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, tissue dan dua handphone.
Abdul Majid juga menyampaikan terduga pelaku mengakui barang haram tersebut.
“Terduga pelaku mengaku mengambil barang haram tersebut di Kecamatan Baranti, Sidrap,” jelasnya.
Ramdani mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang dengan nomor WhatsApp +44 7955564129.
Terduga pelaku juga mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di Kota palopo dengan harga Rp 200 hingga 400 ribu.Dari penjualan tersebut, Ramdani dijanjikan upah Rp 100 hingga 400 ribu perhari.
“Karena perbuatannya tersebut, Ramdani dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kunci Abdul Majid yang selalu akrab dengan jurnalis di Palopo. (**)