Kapal Pengangkut BBM Ilegal di Sungai Babana yang Diduga Milik Katana Kabur, Kapolres Luwu : Sementara Pengejaran

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang sempat bersandar di Sungai Babana, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu berhasil kabur dari pantauan Polair

Pihak Polair sudah mengawasi dan menjaga kapal tersebut, namun berhasil kabur dari lokasi tersebut.

“Tidak dilepaskan mas, info kasat polair sudah diawasi dan dijaga, namun anggota yang jaga pergi makan sekembalinya kapal sudah tidak ada, sekarang dalam pencarian, ” ujar Kapolres Luwu AKBP Adnan via WhatsApp, Rabu (27/8/2024)

Untuk diketahui Kapal tersebut diduga kuat mengambil solar bersubsidi dari nelayan dan gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Luwu.

Dari informasi yang diperoleh kapal tersebut bukan milik salah satu anggota DPR RI dari Partai Gerindra

“Dulu dia yang kontrak ini kapal, untuk sekarang sudah orang lain yang kontrak,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/8/2025).

Diduga kuat kapal ini sudah dikontrak PT Katana

” Kapal itu sudah dikontrak PT Katana,” tambahnya.

Sumber terpercaya menyebutkan Kapal tersebut berkapasitas 100 Kl ,namun pada saat diamankan kapal tersebut baru terisi 45 Kl.

Sementara itu pihak PT Katana yang dihubungi mengatakan tidak ada pemuatan BBM

“Di tuduh muat BBM, dan info yang beredar tidak benar kami muat BBM ilegal. Karena memang kita tidak ada kegiatan pak cuma ya ada yang goreng-goreng lagi, ” ujar Ulla PT Katana kepada media ini.

Dimana sebelumnya kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) tersebut berhasil diamankan dan bersandar di Sungai Babana, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Selasa (26/08/2025) dini hari.

Sejumlah dokumen dari kapal tersebut diamankan oleh Polair untuk penyidikan

Adapun data penghuni kapal tersebut yang didapatkan Kapten Kapal : an. Iman S. Mainan, KKM kapa :l an. Sudilar, Chief officer : an. Suka di Masyur, Machines II : an. Rahman. Juru mudi : an. Nur alif Oliman/ juru minyak : an. Zulfikar. (Tim OLR/*)