Kuasai Sabu, Satnarkoba Polres Palopo Bekuk Warga Luwu di Hotel Milik Mantan Wali Kota

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo amankan seorang pria bernama Aris Sofyan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Aris Sofyan (19) merupakan warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Ia diamankan di Hotel Kamanre, Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo pada Kamis (7/8/2025) petang.

Penangkapan warga Luwu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga sebuah kamar di hotel tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Ada informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar Hotel Kamanre,” kata Kasat Narkoba Iptu Abdul Madjid melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi saat dihubungi, Jumat (8/8/2025).

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di kamar 25 hotel tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” lanjutnya.

Saat mengamankan terduga pelaku, polisi sempat menggeledah area sekitar dan menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan berupa plastik yang diduga berisi sabu seberat 1,25 gram, sendok sabu dan handphone terduga pelaku. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari pria berinisial UA.

“Dia membeli barang haram itu dengan harga Rp 3,7 juta dan membayarnya via transfer,” tambahnya.

Setelah membayarnya, Aris mengambil barang haram tersebut di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (6/8/2025).

Terduga pelaku yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut, diduga melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan dua pria yang diduga memiliki sabu.

Keduanya bernama Sadik, warga pontap, Kecamatan Wara Timur dan Fiqri, warga Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo

Mereka diamankan di Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo pada Selasa (5/8/2025).

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2,56 gram, kaca pirex, pipet kecil serta dua unit hp milik Sadik.

“Terduga pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dengan sistem tempel di Pare-pare,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid.

Karena itu, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi kasus-kasus yang terus bermunculan, Iptu Abdul Majid mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan peredaran narkoba. Narkotika tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga merusak masa depan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (**)