BKM WN belum Nyerah,Kembali Gugat KPU Luwu di PTTUN Makassar

ONLINELUWURAYA.COM,LUWU — Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) belum menyerah untuk maju bertarung di Pilkada Luwu 2018.

Pasca gugatan mereka ditolak Panwaslu Luwu, kemarin,(24/2/2018) BKM WN akan kembali menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar

“Kita akan lanjut ke PTTUN,” kata Buhari ketika di Posko Sahabat BKM, Jl Topoka, Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (25/2/2018).

Buhari menegaskan, materi gugatan mereka akan dimasukan di PTTUN paling lambat tiga hari setelah putusan Panwaslu.

“Paling lambat tiga hari setelah putusan Panwaslu. Intinya saya ke Makassar malam ini,” kata Buhari.

Inti dari gugatan BKM-WN adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu mengakomodir mereka di Pilkada Luwu 2018.

Untuk diketahui pasangan ini telah mendapatkan rekomendasi sah dari Partai Hanura dan PAN.(AN)