Klarifikasi PT Masmindo Dwi Area Terkait Pemberitaan Kerjasama dengan Freeport-McMoRan

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Menanggapi beredarnya pemberitaan di media massa yang mengaitkan adanya rencana kerja sama PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan Freeport-McMoRan, maka pihak MDA meluruskan informasi tersebut.

“Perlu ditegaskan bahwa MDA tidak memiliki hubungan kerja sama atau rencana kerja sama dengan Freeport-McMoRan dalam bentuk apa pun. MDA adalah perusahaan nasional dengan seluruh sahamnya dimiliki oleh korporasi Indonesia, yakni PT Indika Energy Tbk,” ujar Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim melalui siaran pers nya kepada media ini, Senin (21/4/2025).

Dalam pengembangan proyek Awak Mas, MDA menggandeng dua rekanan utama, yakni PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia, yang telah aktif melibatkan berbagai perusahaan dan pengusaha lokal untuk mendukung operasional proyek. Beberapa mitra lokal tersebut antara lain PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, PT Oumar Dwi Selaras, CV Belia Persada, PT Belopa Trans Utama dan lainnya, yang diberdayakan melalui skema kemitraan dalam berbagai bidang usaha.

“Pengelolaan Proyek Awak Mas dilakukan sepenuhnya oleh MDA, mitra nasional dan daerah. Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, keselamatan, serta pemberdayaan masyarakat lokal, dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi di industri pertambangan,” tambahnya.

Sejak tahap awal proyek, MDA aktif melibatkan masyarakat lokal, tidak hanya melalui kemitraan usaha tetapi juga melalui program pemberdayaan masyarakat, termasuk pembentukan koperasi, pelatihan, dan dukungan terhadap pengembangan ekonomi desa.

“Bahkan meski belum memasuki tahap produksi, interaksi dan kolaborasi dengan masyarakat sudah menjadi bagian dari operasional kami sehari-hari. Tentu saja, keterlibatan ini akan semakin diperkuat seiring dengan berjalannya aktivitas produksi ke depan. PT Masmindo Dwi Area akan selalu berusaha mengawal dan meminimalisasi dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan penambangan, dengan memastikan seluruh kegiatan dijalankan berdasarkan prinsip pertambangan berkelanjutan, dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. (Rls/*)