ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Sejumlah orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak Asusila persetubuhan anak dibawah umur masih berkeliaran bebas.
Dimana sebelumnya Polres Palopo telah mengamankan sejumlah pelaku yang diduga melakukan tindak asusila persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya berinisial AZ (16) yang masih duduk di bangku sekolah SMP kelas 3.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyatakan para pelaku yang diamankan yakni MR (18), A (18), L (20), dan F (18). Selain itu terdapat 4 orang lainnya yaitu berinisial D, A, Y, dan R yang masih dalam pengejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku melakukan aksi bejatnya di dua lokasi berbeda pada Jumat (24/1/2025) di sebuah Bengkel motor, Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara kemudian Minggu (26/1/2025) di rumah Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo,” kata Supriadi, Selasa (28/1/2025).
Kasus bermula pada Jumat (24/1/2025), menurut Supriadi, saat itu MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban. Dia menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor.
“Di sana, korban sempat dipaksa meminum miras jenis Ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian yaitu MR, L, dan A yang sedang dalam DPO,” ucap Supriadi
Lanjut Supriadi, kejadian serupa berlanjut kembali pada Sabtu (25/1/2025) hingga Minggu (26/1/2025), dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO
Korban sempat dibawa ke rumah salah seorang pelaku di Jalan Cempaka, tempat persetubuhan kembali terjadi,” ujar Supriadi.
Atas kejadian tersebut para pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Para pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan (3) tentang UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Supriadi.
Sementara itu Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak demi melindungi masa depan mereka,” harap Safi’i.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu sejumlah nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. (**)