ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari empat pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhatzhir menjelaskan bahwa LADK dari keempat pasangan calon telah diterima beberapa hari lalu.
“Laporan LADK ini mencakup saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari keempat pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024,” kata Muhatzhir saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).
Menurut Muhatzhir, penggunaan dana kampanye ini dapat berubah nilainya selama kampanye berjalan dan diharapkan pantauan secara transparan dapat berjalan.
“Diumumkannya LADK ini, masyarakat Kota Plaopo dapat memantau transparansi dana kampanye yang digunakan oleh setiap pasangan calon dalam Pilkada 2024 Kota Palopo,” ucap Muhatzhir.
Muhatzhir menegaskan untuk setiap pasangan calon maksimal dana kampanye ditetapkan sebesar Rp 18 miliar lebih sesuai batas penerimaan dana kampanye yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon ditetapkan sebesar Rp 18.721.800.000,”ujar Muhatzhir.
Berikut rincian saldo awal LADK dari masing-masing paslon Pilkada Kota Palopo 2024:
1. Pasangan calon nomor urut 1 Putriana Hamda Dakka – Haidir Basir, melaporkan saldo awal sebesar Rp 1.000.000.
2. Pasangan calon nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaenih, melaporkan saldo awal RP 100.000.000.
3. Pasangan calon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, melaporkan saldo awal Rp 1.100.000.
4. Pasangan calon nomor urut 4 Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, melaporkan saldo awal Rp100.050.000.