Kuasai Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Batu Putih Kelurahan Boting

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo melakukan penangkapan
terhadap tiga pelaku yang diduga miliki Narkoba jenis Sabu, di Jalan Batu Putih Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo, Minggu (22/9/2024)

Ketiga terduga pelaku itu adalah Mahar alias Amboyong, (32), Nasution Lily alias Tion (44) dan Ahmad Filsa Alias Ramma (30).

Dari ketiganya, polisi juga mengamankan tiga sachet plastik bening dengan berat 0,50 gram, alat isap, kaca pirex, sendok sabu, sumbu yang terbuat dari filter rokok, dan HP.

Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana Kasi Humas Polres Palopo mengatakan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat salah satu rumah di sekitar Jalan Batu Putih, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Mendapat laporan itu, Satresnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aipda H. Taslim bersama anggota Tim, melakukan Serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya.

“Saat itu para terduga pelaku sedang berada didalam sebuah rumah milik Amboyong. Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan serangkaian tindakan penggeladahan badan serta area sekitar dalam rumah,” ujar Kasi Humas Polres Palopo. Kamis (10/3//2024)

Penggeledahan itu disaksikan warga sekitar dan RT setempat bernama. Tim lalu menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan shabu dengan berat 0,50 Gram.

Saat ditemukan, sabu berada di dalam bungkus rokok warna putih dan disimpan di atas lemari dalam kamar.

Kemudian dilakukan interogasi singkat terhadap para terduga pelaku yang diamankan. Namun ketiganya tidak mengakui dan tidak mengetahui barang bukti yang ditemukan tersebut.

Selanjutnya para terduga pelaku beserta dengan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke polres palopo guna dikembangkan dan diproses lebih lanjut.

“Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (**)