ASN Palopo Diduga Terlibat Pengurusan Berkas Kampanye Paslon

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Harjuna Syam, yang bekerja di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo, diduga terlibat dalam pengurusan berkas salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah.

Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan netralitas ASN yang diharuskan tetap independen dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Dugaan ini semakin kuat setelah sebuah video beredar di grup WhatsApp, memperlihatkan Harjuna Syam sedang berada di depan laptop, diduga tengah mengurus dokumen terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Paslon RahmAT.

Dalam video tersebut, tampak juga seorang Liaison Officer (LO) dari paslon RahmAT yang mendampingi Harjuna, semakin memperkuat indikasi keterlibatan ASN tersebut dalam kegiatan politik.

Video tersebut dengan cepat menyebar di masyarakat dan memicu perbincangan tentang pelanggaran netralitas ASN.

Sejumlah warga menilai tindakan ini sebagai pelanggaran nyata terhadap asas netralitas yang wajib dijaga oleh setiap ASN, terutama dalam masa pemilihan kepala daerah.”ASN harusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga netralitas, bukan malah mempertontonkan keberpihakan secara terang-terangan,” kata seorang warga Dika.

Dika juga menambahkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya lebih ketat dalam mengawasi netralitas ASN selama proses pemilu berlangsung.

“Kami berharap Bawaslu bisa memperketat pengawasan terhadap ASN dan segera bertindak tegas jika ada pelanggaran seperti ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN harus mematuhi asas netralitas, yang artinya tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik tertentu dan bebas dari segala bentuk pengaruh eksternal.Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi disiplin yang dapat berujung pada pemecatan, sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin ASN. (Rls/*)