ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Kasus dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan terjadi di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu akhirnya terbongkar.
Hal ini diketahui setelah plt. Kepala Desa Posi saat ini Muhammad arfail, S.Pd, M.Pd mengumpulkan beberapa aparatur desa Posi bersama dengan beberapa masyarakat pada Jumat (16/08/2024).
Dalam pertemuan itu, muncul lah dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan yang diduga terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Desa Hj. Sanawiah.
Dimana menurut Muhammad arfail, saat pertemuan, ada seorang warga desa Posi yang tak ingin disebutkan namanya merasa keberatan karena namanya dicatut dan masuk dalam Surat Keterangan (SK) Honorer sebagai imam masjid di desa Posi.
“Jadi ada warga yang tak tahu menahu kalau ternyata namanya di SK kan sebagai imam, tapi untuk gaji honornya tidak pernah dia terima,” sebut Muhammad arfail saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/7/2024).
Informasi yang berhasil diperoleh, diketahui bahwa nama dari seorang warga desa Posi ini hanya dipakai dalam SK saja, namun untuk gaji dan tanda tangan nya dilakukan oleh Imam Desa.
“Ternyata namanya cuman dipakai saja oleh imam desa. Begitu juga tanda tangannya selama ini dipalsukan oleh imam desa,” tambahnya.
Saat ditanya soal sejak kapan hal ini terjadi, plt. Kepala Desa Posi tak bisa berkata banyak. Hal ini dikarenakan dirinya baru saja menjabat sebagai plt.
“Saya tidak bisa jelaskan terlalu banyak dek, karena disini saya baru menjabat, dan saya sudah dapat hal seperti ini,” katanya.
“Disini saya mau merubah dan memperbaiki management, makanya saya coba rubah semua hal hal curang yang dilakukan seperti ini,” tambahnya.
Perlu diketahui, bahwa sebelum dijabat oleh Muhammad arfail, Desa Posi dipimpin oleh Hj. Sanawiah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Hj. Sanawiah belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan yang terjadi di lingkup aparatur desa Posi, Kabupaten Luwu ini.
Hingga saat ini, informasi yang berhasil dihimpun, diduga tak hanya satu warga yang namanya dicatut dan dimasukkan ke dalam SK Honorer, melainkan ada dua nama. (Rls/*)