Bawaslu Palopo Teruji, 6 OrangTerbukti Langgar Netralitas ASN, KASN Surati Pj Wali Kota Palopo

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Kepala Inspektorat Kota Palopo Subair, Camat Telluwanua Erick K.Saga, Camat Mungkajang Latif Muhamad Abduh, Lurah Malatunrung Iskandar, Sekdis Dukcapil Makmur, Pranata Komputer Dukcapil Herman Basongan terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN.

Hali ini dibuktikan dengan Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ditujukan ke PJ Wali Kota Palopo dengan rekomendasi memberikan sanksi moral dan pembinaan kepada 6 ASN tersebut.

Kelima ASN tersebut dinilai melanggar nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN langsung diproses oleh KASN berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo

Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, keenam ASN itu terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sesuai surat KASN ke Pj Wali Kota Palopo yang di tembuskan ke Bawaslu. Karena sudah ada juga beberapa orang ASN sebelumnya yang sudah ditindaklanjuti oleh KASN,” ujar Khaerana, Rabu (14/8/2024).

Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanzah DP melalui Kepala BKPSDM Palopo Irfan Dahri menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada 5 ASN tersebut dan 1 ASN lainnya yaitu Kepala Inspektorat Palopo akan tetap diupacarakan (sanksi moral)

“Tadi ada dikonfirmasi bahwa surat dari KASN untuk kepala inspektorat masih di ruang pak pj walikota. Tapi juga akan ditindak sesuai arahan KASN. Mungkin besok suratnya keluar, tapi tetap diupacarakan bersamaan dengan pns yang tertera disurat diatas,” ucap Irfan Dahri via WhatsApp, Rabu (14/8/2024) malam

Dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut tertanggal 06 Agustus 2024 dan ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto, merekomendasikan kepada Pj Wali Kota Palopo selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral kepada terlapor, melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, melaporkan hasil tindak lanjut kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja.Sanksi diberikan kepada keempat ASN terbukti melanggar netralitas jelang Pilkada 2024. (AR/*)