ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo telah menerima tiga laporan warga terkait dengan adanya salah satu Bakal Calon Walikota Palopo menggunakan Ijasah yang diduga palsu karena terdapat tahun lahir pemiliknya berbedah dengan tahun lahir yang ada di KTP.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Panwaslu Kota Palopo, Asbudi yang juga dibenarkan oleh Ketua Panwaslu Kota Palopo, Safruddin Djalal saat ditemuai di Kantor Panwaslu di Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, kecamatan Wara , Kota Palopo, Kamis (8/2/2018).
Menurut Asbudi, ada tiga orang yang datang ke kantor Panwaslu Kota Palopo, yang mengatasnamakan dirinya sebagai warga Palopo melaporkan salah satu bakal calon Walikota mengenai dugaan pemalsuan Ijasah yang digunakan mendaftar sebagai syarat pencalonan di Kantor KPU Palopo.
“Iya. Ada laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan Ijasah yang digunakan salah satu Calon Walikota Palopo untuk mendaftar ke KPU Palopo. Dugaan pemalsuan ini menyangkut ketidaksesuaian antara tahun lahir di Ijasah dengan Kartu Tanda Penduduk,” kata Asbudi.
Namun pihak Panwaslu Palopo belum meregistrasi laporan tersebut karena dinilai belum cukup bukti secara materil dan formil, sehingga harus dikebalikan kepada pihak pelapor. Pelapor diminta untuk membawah serta Ijasa Asli yang dinilai palsu itu.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Palopo Syafruddin Djalal juga membenarkan hal ini dan menurutnya sebelum memberikan nomor register laporan tersebut terlebih dahulu pihaknya melakukan diskusi dengan pihak Gakumdu dan menyampaikan kepada pihak pelapor agar melengkapi bukti laporannya tersebut.
“Kami sudah mendiskusikan laporan warga ini dengan pihak Gakumdu, dan hasilnya pihak pelapor harus melengkapi dokumen tertentu agar bisa diberikan nomor register laporan tersebut,” kata Djalal.
Setelah ditanyakan nama pelapor dan terlapor tersebut, namun mantan Ketua KPU Palopo ini enggan membeberkannya, baik nama pelapor mau pun nama terlapor.(RL)