ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, meLakukan monitoring di sekretariat Panwaslu Kecamatan Wara, Jumat (17/11/2023) pagi
Kegiatan Monitoring tersebut untuk memastikan pelaksanaan penertiban Alat Peraga kampanye (APK) sesuai dengan regulasi
“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” kata Koord. Divisi P3S Bawaslu Palopo, Widianto Hendra.
Widi mengatakan Alat peraga yang telah diteetibkan agar segera dilakukan pendataan dan dilaporkan ke Bawaslu Palopo.
“Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditertibkan agar Di Data dan dilaporkan Ke Bawaslu Kota Palopo,” ujarnya.
Menurut Widi Alat Peraga yang ditertibkan terindikasi pelanggaran. Lebih jauh ia mengimbau kepada peserta pemilu yang ingin mengambil Alat peraganya agar berkonsultasi dengan pihaknya untuk dibuatkan surat tanda pengambilan.
“Karena APK tersebut merupakan Barang dugaan Pelanggaran. jika ada Peserta Pemilu yang datang ingin mengambil APK nya agar dibuatkan tanda terima pengambilan APK,” tandasnya.(*)